Berita / Detail Berita
Administrator / 28/02/2022
Penyampaian SP2T oleh UPTB UPPD Sumbawa Besar

Penyampaian SP2T oleh UPTB UPPD Sumbawa Besar di Desa Pemanto, Kec. Empang. Setiap harinya Petugas SP2T menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SP2T) kepada wajib pajak di NTB. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang merupakan surat yang diberikan kepada wajib pajak yang masa berlaku pajak kendaraannya jatuh tempo. Penyampaian surat pemberitahuan ini merupakan upaya untuk mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu juga sebagai upaya validasi dan pemutakhiran data kendaraan serta sarana sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya peran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

2 5 2 0 1 3

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami